DM – Andrica Ricora Ginting Munthe, seorang oknum Brimob di Polda Kepri ini divonis penjara seumur hidup, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hal itu, lantaran Andrica Ricora Ginting Munthe bersama dua terdakwa lainnya, Maskum dan Dika Tri Pamungkas terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, melebihi berat 5.172,11 gram.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menegaskan bahwa ketiga terdakwa itu terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan hukum kepada ketiga terdakwa, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dan denda Rp. 4,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir, Selasa (25/10/2022).
Mendengar amar Putusan ini, ketiga terdakwa melalui penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum.
Diketahui, hukuman ini lebih berat dibandingkan hukuman yang diajukan JPU dari Kejari Bintan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp. 4,5 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, Yustus mengatakan perbuatan ke tiga terdakwa ini bermula ketika saksi Syamsir Ode bersama terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu, yang dibungkus plastik teh cina di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan sekitar Januari 2022 lalu.
Selanjutnya, Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.
Selanjutnya, terdakwa Andrica tiba-tiba menelepon terdakwa Maskum, dengan spontan Terdakwa Maskum mengatakan ada sebungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina.
Setelah percakapan itu, Terdakwa Maskum akhirnya mengambil narkoba tersebut dan membawa pulang kerumahnya di Kampung Harapan I Gang Hiu nomor 2, RT.003 RW.004, Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, dangan menggunakan mobil Toyota Yaris warna putih kedua Terdakwa kembali mengambil narkoba tersebut. Setelah Narkoba itu diambil, kedua terdakwa langsung pulang.
Sementara setengah karung Narkoba yang diambil, disimpan Terdakwa Andrica didalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.
Namun, ketika Terdakwa Maskum mau menjual Narkoba itu senilai Rp 100 juta, Polisi langsung mendapat informasi dari Masyarakat.
Selanjutnya pada 23 Januari 2022 malam, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maskum dirumahnya. Dari penangkapan itu, ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu.
Dari hasil introgasi Polisi, Terdakwa Maskum mengaku masih menyimpan setengah karung lagi narkoba yang diserahkan kepada terdakwa Andrica.
“Atas informasi itu, Polisi langsung menangkap terdakwa Andrica dirumahnya. Saat digeledah, Polisi hanya menemukan karung di gudang di depan rumahnya,” kata Jaksa.
Dari seluruh penangkapan ini, polisi berhasil menyita 6,210,6 Gram Narkoba jenis Sabu dan dilakukan proses hukum kepada ke tiga pelaku.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post