DM – Said Ahmad Syukri alias SAS Joni, seorang warga asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dugaan pelanggar UU ITE.
Pemeriksaan Sas Joni ini dilakukan usai dia dan korban, Jenly Alfian Lengkong melakukan upaya mediasi di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Selasa (25/10/2022).
Dari hasil mediasi itu, Jenly memaafkan atas perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan oleh tersangka Sas Joni kepadanya.
“Korban memaafkan, namun proses hukum tetap berlanjut. Dan bisa dikatakan tidak berdamai,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Wira Pratama.
Untuk proses selanjutnya, kata Ipda Wira tersangka UU ITE ini telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tetap lanjut, sudah menjadi tersangka dan telah diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.
Untuk saat ini, tersangka Sas Joni masih belum ditahan. Sebab, ancaman hukuman perkara tersebut dibawah 5 tahun. “Untuk pelimpahan belum tau kapan, kita akan proses lebih lanjut dulu,” tukasnya.
Atas perbuatannya, SAS Joni terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post