DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan aksi pencurian motor tersebut terjadi di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 00 30 WIB.
Kata AKP Ronny, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini sempat kepergok oleh korban, yang merupakan pemilik sepeda motor.
Saat itu, rekan korban melihat ada seorang pria yang mendorong sepeda motor jenis Yamaha Mio BP 4249 WA. “Dari situ, korban mengetahui sepeda motor tersebut miliknya,” ujar AKP Ronny.
Kemudian, korban dan rekannya langsung mengejar pelaku curanmor tersebut. Saat itu, pelaku S sempat bersembunyi di semak-semak yang ada di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
“Tidak lama setelah itu pelapor dan temannya berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan melaporkan ke Satreskrim. Saat ini pelaku telah kita amankan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku S terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post