DM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022. Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
“Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 1 ayat 2 Perpres tersebut saat Tempo lihat, Senin, 24 Oktober 2022, seperti dilansir dari tempo.co.
Mengenai pengertian Otonomi Khusus, Perpres tersebut menjabarkan hal itu adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Badan Pengarah Papua nantinya bisa memberikan pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.
Dalam Perpres tersebut, juga disebutkan bahwa Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
Badan Pengarah Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan terdapat beberapa anggota, yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
“Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3 Perpres tersebut.
Mengenai syarat perwakilan dari Provinsi Papua yang hendak menjadi anggota Badan Pengarah Papua tidak boleh anggota DPR, DPR Papua, DPD, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota, dan anggota partai politik. Para anggota ini nantinya memiliki masa kerja lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.
Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ini diterbitkan menjelang pengesahan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada awal November 2022. Adapun ketiga DOB itu, antara lain Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Sumber: tempo.co
Editor: Redaksi
Discussion about this post