DM – Said Ahmad Syukri alias SAS Joni ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh pelapor (korban) Jenly Alfian Lengkong melalui Kuasa Hukumnya, Agung Wira Dharma, Senin (24/10/2022).
Agung membenarkan, bahwa dia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/447/X/2022/Satreskrim, tertanggal 21 Oktober 2022 yang kliennya terima.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Tanjungpinang dan mengapresiasi kinerja Kasatreskrim AKP Ronny Burungudju, yang telah merespon laporan pengaduan klien kami dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga dapat membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan dapat menetapkan tersangka pelakunya,” ujar Agung Wira Dharma saat dihubungi.
Agung menerangkan, bahwa kliennya itu diduga menjadi korban UU ITE, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
Lantaran perkara tersebut sudah cukup lama di laporkan, menurut Agung pemeriksaan terhadap terlapor SAS Joni sebagai tersangka dapat segera dilakukan. Dan kemudian, segera melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebagaimana terurai pada poin 4 SP2HP yang kami terima, tentang rencana tindak lanjut dapat segera dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.
Selain itu, Hal tersebut juga untuk mempermudah proses penanganan perkara dan proses pemberkasan. Kemudian, adanya kekuatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang serupa.
“Bila dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami berharap kepada penyidik Satreskrim untuk dapat melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka,” kata Agung.
Selaku Penasihat Hukum, Agung menegaskan dia akan mendampingi korban dan mengikuti seluruh rangkaian proses perkara ini, sampai disidangkan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju saat dihubungi mengakui perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Sas Joni sedang dalam tahap penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan nanti kami sampaikan kemudian,” ujar AKP Ronny.
Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post