DM – Andrie Gustian Farvisandy Alias Yoga (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, lantaran diduga membobol sebuah rumah di Perumahan Griya Puspandari Asri Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Dari hasil aksinya, Yoga berhasil mengambil sebuah handphone dan laptop milik korbannya. Pelaku pencurian dan pemberatan ini juga, beraksi menggunakan mobil sewaan jenis Honda Brio.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Apriadi mengatakan kejadian pembobolan rumah ini terjadi pada Kamis (20/10/2022). Saat itu korban merasa heran, sebab handphone jenis Oppo A71 nya sudah raib.
Selain handphone, satu unit laptop yang disimpan oleh korban di laci kamarnya juga raib. “Korban menyadari barangnya hilang saat bangun tidur. Korban alami kerugian Rp 6,8 juta,” ujar Ipda Apriadi, Senin (24/10/2022).
Setelah menerima laporan, kata Ipda Apriadi pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Bahkan adik korban sempat mencurigai, bahwa pelaku yang membobol rumahnya tersebut merupakan Yoga.
Kemudian Polisi melakukan pengecekan CCTV yang ada di rumah tetangga korban. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Honda Brio warna merah keluar dari rumah korban.
“Korban dan pelaku Yoga baru kenal, lewat media sosial. Mobil yang digunakan pelaku itu mobil sewaan,” ungkapnya.
Ipda Apriadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa mobil yang digunakan pelaku berada salah satu rumah di daerah Kampung Tarandam, Kilometer 3 Tanjungpinang.
Dari situ, Polisi berhasil menangkap Yoga dikediamannya. Saat diintrogasi, pelaku Yoga mengakui telah membobol rumah milik korban, di Perumahan Griya Puspandari Asri Tanjungpinang.
“Saat ini masih pengembangan, untuk mengembangkan TKP lainnya dan proses hukum selanjutnya. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post