DM – Personel Polresta Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan imbauan peredaran obat sirup, di Apotek dan Swalayan yang ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jum’at (21/10/2022).
Kegiatan ini, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, soal penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan SE itu dikeluarkan oleh Kemenkes, menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Siang tadi kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.
Kata dia, pengecekan obat sirup dilakukan di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang. Personel juga meminta kepada pihak apotek dan swalayan, untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sementara waktu.
Kedepannya, Polresta bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.
“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek,swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat,” ungkapnya
Selain itu, Kombes Pol Ompusunggu juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
Dia meminta kepada orang tua, untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post