DM – Seorang remaja berinisial AF (18), RE (21) dan EH (20) diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Tiga remaja ini diringkus, lantaran diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan terhadap tiga remaja ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka curanmor berinisial YP (17), yang ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku curanmor jenis Honda Beat, yang terjadi di Jalan Bukit Cermin.
“Pelakunya ialah oang yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim gabungan Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian kita melakukan pengembangan,” ujar AKP Ronny, Jum’at (21/10/2022).
Saat Polisi mengintrogasi, kata AKP Ronny pelaku YP mengaku telah mencuri sepeda motor jenis honda beat di Jalan Bukit Cermin. Bahkan, motor tersebut telah dijual kepada dua orang penadah.
“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penadah sepeda motor hasil curian tersebut yang berada di bengkel kilometer 8 atas,” ungkapnya.
AKP Ronny menyampaikan, aksi curanmor yang dilakukan oleh YP di Jalan Bukit Cermin terjadi pada Jum’at (19/8/2022) yang lalu. Saat itu, sepeda motor yang terparkir sudah raib.
“Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 18 juta,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post