DM – Dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), organisasi penambang perahu motor penyengat mengajukan surat kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menyesuaikan kembali besaran tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat.
Hal tersebut berdasarkan surat dari organisasi penambang perahu motor penyengat tertanggal 14 September 2022 perihal penyamaan tarif angkutan penyebrangan penambang perahu motor penyengat, yang kemudian sebagai tindak lanjutnya dilakukan rapat bersama dinas terkait dan dibuat berita acara kesepakatan terhadap hasil rapat dalam penyesuaian tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat pada tanggal 22 September 2022.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan terkait kenaikan tarif pompong itu, pada Kamis (20/10). Hal tersebut diputuskan bersama oleh Pemerintah dan penambang untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.
“Untuk itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang menata kembali besaran tarif dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa dan kepentingan penyedia jasa angkutan,” jelasnya.
Adapun besaran tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang yaitu tarif umum Rp. 9.500,- perorang sekali perjalanan (yang sebelumnya Rp. 8.000), dan tarif warga Penyengat Rp. 7.000,- perorang sekali perjalanan (yang sebelumnya Rp. 6.000). Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja.
Zulhidayat juga mengharapkan pengawasan bersama terhadap kenaikan tarif ini. “Kepada pihak-pihak terkait agar dapat mensosialisasikan kenaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat kepada masyarat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini,” harapnya.
Disamping itu, besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. “Pemerintah juga terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam penetapan bersama tersebut dilaksanakan bersama kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kepala kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan kelas II Tanjungpinang, Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tanjungpinang, kepala PT. Jasaraharja, Camat Tanjungpinang Kota dan lurah Penyengat, bersama seluruh pengurus penambang perahu motor pulau Penyengat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post