DM – Mantan Bendahara BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Dyah Widjiasih Nugraheni dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang.
Terdakwa Dyah ini diyakini melakukan dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha Tahun 2017-2019, senilai Rp 517 Juta (Setengah miliar lebih).
JPU Bambang Wiratdany menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 3 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Serta denda senilai Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan atau subsider selama 3 bulan kurungan,” ujar Bambang dalam amar tuntutannya, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang.
Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) hasil korupsi senilai Rp 517 juta.
Mendengar amar tuntutan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anggalnton Boang Manalu ditunda hingga satu pekan.
Sebelumnya dalam dakwaan dibacakan JPU dari Kejari Tanjungpinang, Sari Ramadhani Lubis mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, atau bersama-sama saksi Asep Nana Suryana dan Zondervan, yang saat itu merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur BUMD Tanjungpinang.
Dalam dakwaan primair penuntut umum, terdakwa Dyah melanggar pasal 2 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa melanggar pasal pasal 3 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
“Modus terdakwa untuk melakukan korupsi, dilakukan dengan cara meminjamkan dana BUMD, namun tidak sesuai prosedur. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perusahaan BUMD PT. TMB Pasal 34,” ujar JPU Sari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/7/2022).
Dalam peraturan BUMD PT TMB itu, kata Sari menyebutkan apabila belum selesai membayar utang, tidak diperbolehkan untuk meminjam lagi dan ditambah lagi. Dalam aturan dan mekanismenya, satu tahun usai pinjaman, dana tersebut harus sudah dibayarkan.
Bahkan, dalam peminjaman tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya. “Terdakwa dalam melakukan hal itu tidak ada izin ke Direksi pada saat itu, dan pinjaman terdakwa melebihi dua kali gaji,” ungkapnya.
Dalam perbuatan korupsi ini, Sari menegaskan bahwa saksi Asep yang merupakan Dirut BUMD Tanjungpinang ikut turut serta menggunakan dana pinjaman senilai Rp187.355.000
“Sedangka Zondervan juga ikut menggunakan dana pinjaman di BUMD Tanjungpinang sebesar Rp 403.581 216,” tegasnya.
Mendengar amar dakwaan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Batubara tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan tidak mengajukan pembelaan secara tertulis.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post