Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut 1,6 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Rp 517 Juta di BUMD Tanjungpinang

by Harry Kurniadi
19 Oktober 2022
in Hukrim
324
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Tuntutan Terdakwa Dyah Widjiasih Nugraheni di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Mantan Bendahara BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Dyah Widjiasih Nugraheni dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang.

Terdakwa Dyah ini diyakini melakukan dugaan korupsi  penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha Tahun 2017-2019, senilai Rp 517 Juta (Setengah miliar lebih).

JPU Bambang Wiratdany menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 3 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Serta denda senilai Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan atau subsider selama 3 bulan kurungan,” ujar Bambang dalam amar tuntutannya, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang.

Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) hasil korupsi senilai Rp 517 juta.

Mendengar amar tuntutan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sehingga, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anggalnton Boang Manalu ditunda hingga satu pekan.

Sebelumnya dalam dakwaan dibacakan JPU dari Kejari Tanjungpinang, Sari Ramadhani Lubis mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, atau bersama-sama saksi Asep Nana Suryana dan Zondervan, yang saat itu merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur BUMD Tanjungpinang.

Dalam dakwaan primair penuntut umum, terdakwa Dyah melanggar pasal 2 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa melanggar pasal pasal 3 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

“Modus terdakwa untuk melakukan korupsi, dilakukan dengan cara meminjamkan dana BUMD, namun tidak sesuai prosedur. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perusahaan BUMD PT. TMB Pasal 34,” ujar JPU Sari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/7/2022).

Dalam peraturan BUMD PT TMB itu, kata Sari menyebutkan apabila belum selesai membayar utang, tidak diperbolehkan untuk meminjam lagi dan ditambah lagi. Dalam aturan dan mekanismenya, satu tahun usai pinjaman, dana tersebut harus sudah dibayarkan.

Bahkan, dalam peminjaman tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya. “Terdakwa dalam melakukan hal itu tidak ada izin ke Direksi pada saat itu, dan pinjaman terdakwa melebihi dua kali gaji,” ungkapnya.

Dalam perbuatan korupsi ini, Sari menegaskan bahwa saksi Asep yang merupakan Dirut BUMD Tanjungpinang ikut turut serta  menggunakan dana pinjaman senilai Rp187.355.000

“Sedangka Zondervan juga ikut menggunakan dana pinjaman di BUMD Tanjungpinang sebesar Rp 403.581 216,” tegasnya.

Mendengar amar dakwaan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Batubara tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan tidak mengajukan pembelaan secara tertulis.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: korupsiPengadilan negeri TanjungpinangPN Tanjungpinangsidang tuntutan
SendShare423Tweet265
Previous Post

Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Orang Tua Diminta Waspada

Next Post

Indikator Ekonomi Baik, Presiden: Negara Kita Harus Tetap Optimistis

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Presiden Jokowi membuka acara TEI ke-37 di ICE, BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (19/10/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Indikator Ekonomi Baik, Presiden: Negara Kita Harus Tetap Optimistis

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pameran Virtual "Spektra Fair" Digelar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi meresmikan AMN Surabaya, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

30 November 2022
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Walikota Blitar Santoso, saat foto bersama dengan KWT setelah ikuti penanaman umbi-umbian, foto: Dani ES/ detak.media

Antisipasi Krisis Pangan Walikota Blitar Ajak Masyarakatnya Menanam Umbi-umbian

21 November 2022
Selebaran, f : ist

Konser Virtual ASPEC Untuk Pasien Isoman Tanjungpinang Dimulai Hari ini, Berikut Jadwalnya

7 Agustus 2021
Serah terima jabatan Kasat Polair Polres Tanjungpinang, f : ist

Sertijab Kasat Polair Polres Tanjungpinang, Berikut Pesan AKBP Fernando

7 Agustus 2021
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive