DM – Direktur PT Mitra Bangun Jaya (MBJ) Tanjungpinang, Leo Ricky divonis denda Rp 1,3 Miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Hal itu, lantaran Leo Ricky terlibat dalam tindak pidana perpajakan senilai Rp. 338 juta.
Hukuman terhadap Leo Ricky ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, pada Selasa (18/10/2022). Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus perpajakan.
Hal itu, sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1.353.335.868 dan terdakwa dikeluarkan dari status tahanan kota,” ujar Boy Syailendra.
Mendengar putusan itu, terdakwa Leo Ricky dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Sari Lubis menerima putusan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya menuntut Leo Ricky dengan pidana denda sebesar 4 kali lipat denda pajak dari pajak yang ditunggak, yakni senilai Rp.338.333.967, hingga total denda Rp1.353.335.868.
Dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa PT MBJ telah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai formulir permohonan yang telah diterima KPP dan ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur.
“Tugas pokok dan wewenang terdakwa selaku Direktur PT MBJ adalah mengawasi penjualan dan pembelian bahan bangunan terkait transaksi dengan PT China Communication Enginering Indonesia,” ujar Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Terdakwa telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT MBJ pada 2018 secara Efiling dengan bukti penerimaan Surat nomor : S-99034394/PPWBIDR/WPJ.34/ KP.0203/2019 tanggal 29 April 2019 dengan nilai pelaporan nihil.
Berdasarkan data pembayaran dari lawan transaksi PT MBJ , terdapat transaksi sesuai faktur pajak yang telah diterbitkan PT MBJ senilai Rp 4.315.660.170,00. Namun, terdakwa tidak melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MBJ periode Juli sampai Desember 2018.
“Padahal terdakwa telah melakukan transaksi penjualan dan menerbitkan faktur serta memungut PPN dari lawan transaksinya. Namun tidak menyetor dan melaporkan PPN yang telah dipungutnya tersebut,” ungkapnya.
Jumlah PPN yang sudah dipungut dan belum dilaporkan oleh Terdakwa selama periode tahun pajak 2018 sebesar Rp 338.333.967,00. Dengan rincian, Rp. 180.616.072,00 untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Juli 2018.
Kemudian, Rp. 61.628.740,00 untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa September 2018. Rp 31.853.220,00 PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Oktober 2018. Rp. 64.235.935,00 untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Desember 2018.
“Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, PT MBJ tidak dibantu oleh Konsultan Pajak, tetapi dilakukan sendiri. Kemudian, PT MBJ masih aktif menjalankan kegiatan usahanya pada masa Juli sampai Desember 2018 dan melakukan penyerahan BKP serta pemungutan PPN atas penyerahan BKP tersebut,” terangnya.
Akibat perbuatan terdakwa, PPN yang masih harus dibayar untuk masa pajak Juli sampai Desember 2018 adalah sebesar Rp. 338.333.967. Sementara, kerugian pada pendapatan negara atas PPN yang kurang bayar, yang telah dipungut serta tidak dilaporkan dan disetorkan oleh PT MBJ senilai Rp 338.333.967,00
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post