DM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur menangkap seorang remaja berinisial YP (17), yang terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah setempat.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor jenis vario tecno, bernomor Polisi BP 3902 YT berwarna putih dan BP 3346 PC berwarna biru.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan penangkapan terhadap YP di lakukan pada Jum’at (14/10/2022) yang lalu.
“Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor di Belakang Al-baik dan Jalan Kijang Lama. Motor yang dia curi dua-duanya jenis vario,” ujar Ipda Apriadi, Senin (17/10/2022).
Ipda Apriadi menyatakan, bahwa pelaku YP yang masih anak dibawah umur ini merupakan seorang residivis perkara curanmor. YP melancarkan aksinya lagi, setelah dua bulan bebas dari penjara.
Dia menerangkan, kejadian curanmor ini terjadi pada Sabtu (8/10/2022) di Jalan Transito Tanjungpinang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor vario BP 3902 YT di samping rumahnya.
“Keesokan harinya, saat korban hendak pergi. Ternyata sepeda motornya yang terparkir sudah tidak ada lagi. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ungkapnya
Ipda Apriadi menuturkan, pelaku mencuri dua sepeda motor tersebut dengan cara merusak stop kontak, menggunakan obeng. “Dia rusak kontaknya dulu menggunakan obeng, baru menyambungkan kabel stater,” sebutnya.
kata Ipda Apriadi, pelaku mengakui akan menggunakan dan menjual dua unit sepeda motor hasil curian tersebut. Selain sepeda motor, polisi juga berhasil menyita tiga buah handphone milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Karena dibawah umur, tersangka akan didampingi oleh Bapas untuk melakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post