DM – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis), untuk menerapkan paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan aturan tentang paspor masa berlaku 10 tahun telah disahkan. Saat ini, Menkumham tengah mempersiapkan Juknis dan sistem untuk petugasnya.
“Setelah semua siap, tentunya akan segera diinformasikan kepada masyarakat luas,” ujar Mirza, Senin (10/10/2022).
Dia menerangkan, masyarakat yang telah memiliki paspor di Tahun 2022 ini, akan tetap berlaku selama 5 tahun kedepan, atau sampai Tahun 2027 mendatang.
Selain itu, penerapan paspor masal berlaku 10 tahun ini hanya berlaku untuk masyarakat yang berusia 5 tahun keatas.
Sementara yang masih dibawah usia 5 tahun, tetap memiliki paspor dengan masa berlaku selama 5 tahun. “Karna yang berusia di bawah 5 tahun ini wajahnya akan berubah nantinya,” ungkapnya.
Untuk biaya, kata Mirza hingga saat ini dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah terjadi perubahan dengan biaya sebelumnya.
Namun jika terjadi perubahan, menurut dia diyakini berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Imigrasi.
“Petugas di pusat sekarang sedang berkoordinasi dengan kementerian keuangan, apakah harganya tetap kita belum tahu,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post