DM, Blitar – Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satpol PP Kabupaten Blitar gelar sosialisasi rokok ilegal di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, pada Senin malam (10/10/2022).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi DBHCHT ini di balut dengan kebudayaan dengan mengundang pegiat seni jaranan.
“Sosialisasi ini kita mengundang masyarakat umum dan pedagang rokok. Maka dari itu kita mengundang pegiat seni jaranan, untuk menarik minat masyarakat Desa Jugo,” kata Suyanto.
Dia menjelaskan sosialisasi rokok ilegal ini sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2007, yang mengatakan untuk para penjual rokok tidak diperbolehkan menjual rokok polosan atau rokok ilegal.
“Kami selama ini juga mensosialisasikan dan menegakkan dengan melakukan tindakan-tindakan di lapangan tentang penjualan rokok ilegal. Dan kami telah menyita ratusan rokok ilegal,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan sosialisasi ini juga menyasar pada pelaku usaha serta pelaku petani. Guna pelaku usaha taat pada peraturan yang ada, sesuai dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal”.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post