DM – Puluhan nama warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dicatut dan didaftarkan sebagai anggota Partai Politik (Parpol) yang ada di wilayah setempat.
Hal ini diungkapkan salah seorang Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison. Kata dia, setidaknya ada 101 orang warga Kepri yang keberatan, masuk dalam daftar anggota Parpol.
“Ini data sampai 12 September kemarin. Saat ini datanya berkembang terus. Ini khusus yang keberatan jadi anggota Parpol,” ujar Arison, Jum’at (7/10/2022).
Arison menyampaikan, rata-rata warga yang mengundurkan diri dari Parpol disebabkan masalah pekerjaan. Seperti, calon Panwascam, Calon Pilkades hingga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Jadi waktu mereka cek dan namnya terdaftar. Akhirnya mereka menyatakan tidak sebagai anggota,” ungkapnya.
Namun, kata Arison sebagian besar juga ada nama masyarakat yang dicatut dan didaftarkan dalam anggota Parpol. Setidaknya ada 43 nama warga khusus di Tanjungpinang yang dicatut.
“Paling banyak Tanjungpinang, mereka tidak tau didaftarkan sebagai anggota Parpol. Sebagian lagi, sadar dan mengundurkan diri karena pekerjaan,” kata Arison.
Jika ada warga Kepri yang namanya dicatut, Arison menegaskan warga bisa mendatangi Kantor KPU Provinsi, atau Kota dan Kabupaten terdekat.
Nantinya, warga akan dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan yang berisikan alasan, untuk keluar atau keberatan menjadi anggota Parpol.
“Alasannya ada tidak berkeinginan, karena pekerjaan. Nanti kita proses. Bisa juga melalui web site info pemilu,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post