DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mensosialisasikan pelaksanan verifikasi faktual, untuk Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 di wilayah setempat.
Salah seorang komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan tahapan verifikasi faktual Parpol Pemilu 2024 akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Kata dia, ada dua hal yang harus di verifikasi faktual, yakni pengurus dan kantor Parpol dan verifikasi keanggotaan Parpol.
“Verifikasi faktual ini hanya berlaku bagi partai non parlemen,” ujar Arison, Jum’at (7/10/2022).
Arison menerangkan, ada 9 Parpol yang berhasil memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Jadi, 9 Parpol tersebut tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Hal itu, juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020. Sementara yang wajib menjalani verifikasi faktual sebanyak 11 Parpol.
“Kan ada 20 Parpol yang lolos. Yang melakukan faktual hanya 11, sisanya tidak lagi. Karena ada kursi di DPR RI,” terang Arison.
11 Parpol itu, kata Arison akan verifikasi kepengurusan dan domisili kantor Parpol di KPU Provinsi, dan verifikasi keanggotaan di KPU Kabupaten atau Kota.
Dia menambahkan, syarat minimal jumlah keanggotaan Parpol berbeda-beda di setiap daerah Kabupaten dan Kota. Untuk Tanjungpinang, jumlah anggota minimal sebanyak 228 orang.
Kemudian Kabupaten Tanjung Balai Karimun sebanyak 245 orang, Kabupaten Bintan 166 orang, Kota Batam 1.000 orang, Kabupaten Natuna 83 orang, Kabupaten Anambas 54 orang dan Kabupaten Lingga 102 orang.
“Yang menjadi perhatian faktual, yakni kecocokan KTP dengan identitas yang di upload di Sipol. Nanti akan dikonfirmasi, apakah yang bersangkutan itu benar menjadi anggota Parpol,” ungkapnya.
Jika yang bersangkutan merasa bukan anggota Parpol, kata Arison namnya akan dicoret, dengan syarat membuat surat pernyataan. “Ini guna memastikan data yang dimasukkan, memang atas kemauan masyarakat,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post