DM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
“Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022), seperti dilansir dari kompas.com.
Enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sumber : kompas.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post