DM – Amrizal, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang ini menjadi terdakwa dalam perkara memalsukan tandatangan istrinya, sendiri demi meminjam uang di salah satu Bank yang ada di wilayah setempat.
Terdakwa Amrizal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (4/10/2022) kemarin. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis.
JPU dari Kejari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany menyatakan bahwa terdakwa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat. Dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
“Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana dan Subsider Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana,” ujar JPU Bambang dalam amar dakwaannya.
Perbuatan terdakwa Amrizal berawal dari membuat selembar surat pernyataan yang ditandatangani atas nama istrinya, Elinda Sumiarti dan bermaterai Rp 6000 dan Rp 3000, pada 17 Januari 2021.
Namun, terdakwa nekat memalsukan tandatangan Elinda, guna untuk melengkapi kekurangan persyaratan pengajuan pinjaman uang di Bank BPR Bestari Komplek Bintan Center Kilometer 9 Tanjungpinang
Sebab, usulan pinjaman yang diajukan oleh terdakwa harus ada persetujuan dari istri. Lantaran hubungan terdakwa dan korban sudah tidak harmonis lagi, terdakwa memilih membuat satu lembar Surat Pernyataan bertandatangan Elinda.
Sebagai istri terdakwa, Elinda menolak ikut andil dan bertanggung jawab atas pengajuan pinjaman yang diajukan terada di BPR. Sebab, terdakwa dan korban saat ini dalam proses perceraian.
“Sehingga dengan adanya surat ini, pinjaman yang akan diajukan oleh terdakwa menjadi tangung jawabnya sepenuhnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara non materiil, lantaran pinjaman sejumlah uang dari Bank BPR Bestari senilai Rp. 30 juta terebut tidak atas persetujuan dari korban. Bahkan, kegunaan dari uang tersebut korban tidak mengetahui untuk keperluan apa.
Mendengar dakwaan penuntut umum, terdakwa Amrizal tidak akan mengajukan esepsi. Sehingga Ketua Majelis Hakim, Idaryanto menunda persidangan hingga satu pekan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post