DM – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka Seleksi Pengabdian Terbaik 2022. Program penghargaan ini merupakan salah satu rangkaian dari The 4th International Conference on University Community-Engagement (ICON UCE) yang akan diselenggarakan di Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat, pada 24-26 Oktober 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, menyatakan program seleksi pengabdian terbaik ini sebagai bentuk apresiasi Kementerian Agama bagi para pengabdi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Suwendi, menyatakan bahwa seleksi pengabdian terbaik ini meliputi tiga kategori. Pertama, kategori tokoh pengabdi inspiratif. Kategori penghargaan ini menitikberatkan pada ketokohan pengabdi teladan atas kiprahnya yang pengaruhnya diakui oleh masyarakat. Tokoh pengabdi inspiratif ini merupakan individu yang memiliki semangat tinggi dalam menggerakkan masyarakat, memiliki manfaat/ kontribusi kepada sesama dan mampu mendorong kualitas hidup masyarakat.
Kedua, kategori pengabdian terbaik, yaitu kategori penghargaan terhadap program-program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh kelompok sivitas akademika dan mampu menggerakkan elemen masyarakat sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupannya dari segi religiusitas, ekonomi, maupun sosialnya.
Ketiga, kategori PTKI penyelenggaraan KKN terbaik. Yaitu, kategori PTKI penyelenggara KKN yang memiliki mekanisme penyelenggaraan yang efektif, efisien serta memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat di lingkungan tempat penyelenggaraan KKN tersebut.
Dalam petunjuk teknis (Juknis) yang tertuang di Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor B-745.1/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/09/2022 disebutkan bahwa mekanisme seleksi pengabdian terbaik untuk setiap kategori dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu Tahapan Seleksi Tingkat PTKIN/ Kopertais, Tahapan Seleksi Tingkat Nasional Berbasis Portofolio, dan Tahap Seleksi Tingkat Nasional Berbasis Presentasi. Setiap tahapan terdiri dari seleksi administratif dan seleksi substantif.
Pada tahap pertama, yakni seleksi tingkat PTKIN/ Kopertais. Setiap PTKIN/ Kopertais diberikan kesempatan untuk memilih dan menetapkan 1 (satu) tokoh inspiratif dan 1 (satu) program pengabdian terbaik serta 1 (satu) penyelenggaraan KKN terbaik di lingkungannya untuk mewakili PTKIN atau Kopertais di tingkat nasional. PTKIN/Kopertais kemudian mendaftarkannya secara online, melalui https://icon-uce.id yang dilakukan mulai 7 – 11 Oktober 2022.
Dalam aplikasi pendaftaran, pengunggah wajib mendaftarkan dokumentasi pendaftaran, yaitu deskripsi diri dan video singkat berdurasi 10-15 menit berisi testimoni atau bukti-bukti kegiatan di lapangan untuk dapat menguatkan deskripsi yang telah dinarasikan. Selain itu, pengunggah harus menyiapkan kesiapan lapangan dan bukti-bukti kelengkapan pengabdiannya.
Tahap kedua yakni seleksi nasional berbasis portofolio. Dalam tahapan ini, dewan juri akan memilih 6 (enam) peserta terbaik untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Adapun penilaian juri didasarkan pada video biodata diri peserta. Keenam peserta terpilih selanjutnya akan diundang dalam ajang ICON UCE yang digelar pada 24-26 Oktober untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Selanjutnya tahap ketiga, yakni seleksi tahap nasional berbasis presentasi. Tahap ini terdiri dari dua babak, yaitu babak penyisihan untuk memilih 3 (tiga) terbaik dari 6 (enam) peserta, untuk setiap kategori. Kemudian babak final, untuk menentukan juara 1, 2 dan 3 pada setiap kategori. Pada babak ini, peserta diberi kesempatan untuk prensetasi secara langsung di hadapan dewan juri. Adapun penganugerahan juara 1, 2 dan 3 setiap kategori akan dilakukan pada 25 Oktober 2022.
Pendaftaran keikutsertaan Seleksi Pengabdian Terbaik ini dilakukan secara online melalui website https://icon-uce.id oleh Satker PTKIN/ Kopertais (bukan oleh perorangan). Adapun informasi lebih detail, dapat didapatkan melalui panitia pelaksana Sdri. Turasih Hp/WA (085291039468) atau Sdri. Amelia Hp/WA (081220464723).
Sumber : kemenag.go.id
Editor : Redaksi
Discussion about this post