DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara, kepada terdakwa Agus Kurnia Hendrawan alias Indra. Hal itu, lantaran terdakwa Indra terbukti memiliki 63 butir pil ekstasi hingga sejumlah paket sabu-sabu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra menegaskan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun 6 bulan penjara,” ujar Boy di PN Tanjungpinang, Selasa (4/10/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa Indra juga dihukum untuk wajib membayar denda senilai Rp 2 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan atau subsider dengan 2 bulan kurungan penjara.
Mendengar amar putusan ini, terdakwa Indra menerima hukuman tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Daniel Marbun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Sebab, sebelumnya JPU dari Kejari Bintan menuntut terdakwa Indra dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp. 2 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU perbuatan itu berawal dari terdakwa ditawari oleh Bobi alias Tono (DPO), untuk menjadi pengedar dan kurir narkoba, pada akhir Desember 2021 di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan).
Setelah menyetujui, terdakwa langsung mengambil sabu dengan sistem campak sebanyak 12,5 gram yang dibungkus dengan plastik hitam disimpang 3 dibawah tiang listrik Jalan Hang Lekir Kilometer 10 Tanjungpinang, dari Bobi.
Selanjutnya pada Maret 2022, terdakwa kembali mengambil sabu dari Bobi dengan sistem campak sebanyak 100 gram yang dibungkus dengan plastik hitam di tepi jalan Rawa Sari Tanjungpinang.
Kemudian sabu tersebut diperintahkan oleh Bobi untuk meletakkan disimpang kuburan Kilometer 7 Tanjungpinang, dengan berat sekitar 25 gram. Di hari berikutnya, terdakwa meletakkan kembali Narkotika jenis sabu sekira pukul 23.00 wib disimpang kuburan Tanjungpinang dengan berat sekitar 25 gram.
Selanjutnya terdakwa meletakkan lagi sabu dengan berat sekitar 25 gram yang do letakkan dibelakang halte depan Matahari Mall Tanjungpinang. Sehingga total yang telah Terdakwa letakkan adalah 75 gram.
Terdakwa juga sempat menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 4,5 gram, sehingga hanya bersisa sekitar 20,55 gram saja. Kemudian akhir Maret 2022, terdakwa kembali mengambil pil ekstasi dari Bobi.
Pil ekstasi itu sebanyak 100 butir, yang dibungkus dan dicampakkan di tepi pagar lapangan bola di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang. 20 dari 100 butir pil ekstasi ini, dipaketkan oleh terdakwa didalam plastik bening dan dimasukkan kedalam kotak rokok sampoerna lalu Terdakwa campak di simpang tiga Jalan Kuantan.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Tirta Madu Kabupaten Bintan, sial ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi dalam jumlah yang cukup banyak disebuah rumah sewa yang berada di Jalan Musi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di sekitar Jalan Haji Ungar Kota Tanjungpinang. Usai ditangkap dan digeledah, polisi menyita 55 butir psikotropika jenis pil ekstasi warna pink dibungkus plastik klip bening.
Lalu 5 butir psikotropika jenis pil ekstasi warna pink dibungkus plastik klip bening, 3 butir psikotropika jenis pil ekstasi warna pink, 2 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang terbungkus plastik bening dibalut dengan tisu dan masker.
Kemudian 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dibalut dengan tisu, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post