DM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar papan reklame, yang berdiri di simpang empat traffic light Jalan Ahmad Yani, Rabu (28/9/2022). Hal itu, lantaran papan reklame tersebut tidak memiliki izin.
Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan papan reklame yang dibongkar tersebut merupakan milik salah satu OPD di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“OPD nya tidak kunjung mengurus izin. Nanti kita konfirmasi ke BPKAD ini milik OPD Dispora atau DLH. Ini kita bongkar karena tidak memiliki izin,” ujar Teguh.
Selain itu, kata Teguh papan reklame ini tidak memiliki izin dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan dan tata izin papan reklame.
“Papan reklame ini milik Pemko. Jadi mulai dari kita sendiri harus memberi contoh, bahwa kontruksi reklame harus menyesuaikan dengan aturan walikota, dimana kemarin (27/9/2022) tepat satu tahun adanya Perwako tersebut,” tegasnya.
Teguh menerangkan, pembongkaran papan reklame itu merupakan langkah awal, dalam menertibkan sekitar 236 papan reklame yang berdiri di Tanjungpinang tampa memiliki izin.
“Jadi reklame yang tidak memiliki izin, segera melakukan penyesuaian mengurus izin. Pembongkaran lainnya akan tetap kita laksanakan, sesuai dengan amanat Perwako Tanjungpinang,” ungkapnya.
Teguh mengakui, setidaknya ada 42 papan reklame milik OPD Pemko Tanjungpinang yang tidak memiliki izin. Kata dia, pihaknya telah menyurati para OPD untuk segera mengurus izin, atau membongkar sendiri papan reklame yang tidak mengantongi izin.
Dalam Perwako Nomor 70 Tahun 2021, dia menyampaikan hanya boleh tiga papan reklame yang berdiri di traffic light Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang. Selain itu, Perwako tersebut juga mengatur tentang ukuran hingga bentuk pemasangannya.
“Yang bentuknya landscape tidak boleh. Tingginya juga harus minimal 5 meter dari permukaan tanah,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post