DM – Ita Puspita (48) seorang wanita asal Kota Batam, Provinsi ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Wanita yang diduga pengurus pengiriman PMI ilegal ini diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, pada Rabu (21/9/2022) di Pelabuhan Batam Center.
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kejadian tersebut berawal dari korban berinisial S mendatangi Pos Polisi Pelabuhan Batam Center, dan berniat menumpang mengecas handphone.
Kedatangan korban membuat petugas Pos menaruh curiga. Saat polisi melakukan interogasi dan penggeledahan, terdapat selembar kertas di tubuh korban, yang menyatakan ditolak masuk ke negara Malaysia.
“Kemudian korban menelepon pengurus nya yang di Batam untuk menjemput kembali, setelah itu pengurus datang menjemputnya dan menunggu di seberang gerbang masuk pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar AKP Awal.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polisi langsung mengamankan pengurus PMI tersebut, dan dibawa ke Mapolsek KKP Polresta Barelang.
“Penangkapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan korban dan di kuatkan dengan barang bukti,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Polisi juga menyita barang bukti berupa paspor, tiket kapal ferry, tiket pesawat milik korban dan KTP milik pelaku.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post