DM – Sebanyak 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia dideportasi ke Indonesia, pada Jum’at (23/9/2022) kemarin.
Mereka semua diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaksana Teknis Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Piter M. Matakena mengatakan PMI tersebut terdiri dari 3 orang laki-laki, 6 orang perempuan dan 2 orang anak-anak.
Dia menyampaikan, belasan PMI ini tiba di Tanjungpinang, Provinsi Kepri dalam kondisi rentan. Arti rentan, kata dia ada PMI yang sudah lansia, dalam kondisi sakit, hingga ada yang hamil.
“Ada yang sakit TBC dua orang, ada yang sakit Mag akut dan gatal-gatal. Kalau gatal-gatal ini penyakit rutinnya,” ujar Piter.
Piter menerangkan, belasan PMI ini sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan diadili, serta di penjara di Malaysia. Mereka dideportasi atas laporan dari Imigrasi Depo atau penjara KJRI Johor.
“Kemudian ada juga yang meyerahkan diri ke KJRI setelah kabur dari majikan mereka, dan meminta perlindungan, lalu ditampung di selter KJRI dan kemudian dipulangkan,” kata Piter.
Usai Tiba di Pelabuhan SBP, belasan PMI ini akan dibawa ke RPTC Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan Covid-19 lagi. Jika ada PMI yang sakit parah, akan dibawa ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit terdekat.
“Kalau kesehatannya urgensi, akan dilarikan ke Puskesman ataupun ke RSUD dan RSUP,” ungkapnya.
Dia mengakui, PMI tersebut merupakan warga asal Jawa Timur, Jawa Tengah, Medan, Nusa Tenggara Barat hingga Aceh. Piter juga belum bisa menentukan, kapan para PMI ini akan dipulangkan ke kampung halamannya.
“Tergantung mereka (PMI), mau pulang secara mandiri, dijemput keluarga atau menggunakan biaya dari Kementerian sosial,” tutup Piter.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post