DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, meringkus dua pelaku pelaku pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di wilayah setempat. Dua pelaku itu ilaha pria berinisial OPS dan HS.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan pengungkapan perkara ini berdasarkan informasi, soal ada sebuah mobil box bermerek Mitsubishi mengisi BBM solar secara berulang kali, di sejumlah SPBU di wilayah Tanjungpinang.
Setelah melakukan pengisian, kata dia mobil box bekas kendaraan operasional teh botol sosro ini parkir di depan rumah, yang ada di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, guna menyuling solar dari tangki ke jeriken.
“Kemudian kita melakukan mobiling, dan tepat pada hari Jumat kemarin, kita berhasil menemukan langsung satu unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/9/2022).
AKP Ronny mengakui, pelaku ditangkap di sebuah rumah, yang terletak tidak jauh dari SPBU Kilometer 8 Tanjungpinang. Di rumah tersebut, polisi berhasil menemukan tiga buah jeriken berisikan solar, hinga selang dan pompa tangan minyak.
Dari pengakuan kedua pelaku itu, minyak yang ada di tiga buah jeriken ini merupakan hasil penyulingan dari mobil box tersebut.
“Sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan, untuk disuling yang nantinya akan dijual ke nelayan,” ungkapnya.
AKP Rony menegaskan, kedua pelaku ini diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi, tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.
“Adapun ancaman pidana paling lama 6 tahun. Untuk barang bukti sudah diamankan, yakni satu unit Mobil Mitsubisi, 3 jeriken diduga berisi minyak solar, 13 Buah Jerigen Kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 Buah selang, 5 buah pompa tangan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post