DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan sebuah mobil box sosro. Mobil tersebut diduga terlibat melangsir Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di wilayah setempat.
Dari pantauan media ini, mobil box sosro bernomor polisi BP 8087 TA ini terparkir di halaman Mapolresta Tanjungpinang.
Sementara menurut informasi yang dihimpun, Polisi mengamankan pelaku dan mobil tersebut di SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah, kilometer 8 Tanjungpinang, Kepri, pada Jum’at (23/9/2022) pagi.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya ini telah melancarkan aksinya sejak Kamis (22/9/2022) kemarin. Saat itu, pelaku berhasil mengisi solar sebanyak dua kali trip menggunakan mobil box itu.
Kemudian pelaku juga menyuling di kediamannya yang tidak jauh dari SPBU tersebut. Pelaku itu ditangkap, saat hendak melangsir solar lagi.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan terhadap pelaku pelangsir solar tersebut. Saat ini, kata dia laporan perkara itu sedang di pelajari.
“Benar sudah kita amankan, laporannya kita pelajari dulu,” tukas AKP Ronny.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post