DM – Perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 7,7 Miliar, akan melaju ke meja hijau.
Perkara yang melibatkan lima orang tersangka, yang merupakan mantan Bupati, anggota DPRD Natuna, serta anggota DPRD Kepri yang masih aktif ini akan disidangkan pada Kamis (29/9/2022) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan korupsi tersebut, yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Nantinya, kata dia yang bertugas untuk menyidangkan perkara ini ialah Anggalanton Boang Manalu, sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara, Albiferi dan Saiful merupakan Hakim Anggota.
“Disidangkan Kamis, 29 September 2022 mendatang. Ketua Majelis nya, Anggalanton dan Hakim Anggotanya Albiferi dan Saiful,” ujar Isdaryanto, Jum’at (23/9/2022).
Dia mengakui, saat ini kelima terdakwa yang terlibat dalam perkara ini masih berstatus tahanan kota. Namun, Majelis Hakim akan tetap mempertimbangkan jenis penahanan para terdakwa tersebut.
“Nanti kita tunggu aja sikap Majelis Hakim mau menerapkan jenis penahanan apa,” tukasnya.
Untuk diketahui, lima terdakwa yang akan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang antara lain, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Untuk tersangka Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini merupakan seorang anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post