DM – Seorang pria asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial DEP (25) diringkus Tim Satnarkoba Polresta setempat, lantaran diduga menjadi pengedar sabu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatnarkoba, AKP Efendi mengatakan pelaku DEP ini diringkus di Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang, pada Selasa (20/9/2022) yang lalu.
“Kita dapat informasi bahwa ada laki-laki yang mengendarai kendaraan dan membawa narkotika. Mendapatkan informasi ini, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Efendi saat Konferensi Pers, Kamis (22/9/2022).
Usai ditangkap dan digeledah, kata AKP Efendi pihaknya berhasil menemukan 16 paket narkoba jenis sabu dari tangan pelaku. Selain 1,4 gram sabu, Polisi juga berhasil menyita sebuah handphone, tas dan sepeda motor jenis Beat milik DEP.
Dia menyebutkan, bahwa pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tanjungpinang. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Gagal diedarkan, karena pelaku sudah kita tangkap duluan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku DEP mendapatkan belasan paket sabu tersebut dari pria berinisial I, yang saat ini masih diburu oleh Satnarkoba. Kata AKP Efendi, pelaku mengaku menjadi pengedar sabu sejak tiga bulan belakangan ini.
Pelaku DEP menjual sabu tersebut senilai Rp 200 ribu per paketnya. “Tersangka mengaku baru pertama kali ditangkap Polisi. Dia (tersangka, red) juga pemakai,” kata AKP Afendi.
AKP Efendi menambahkan, pelaku menjual sabu tersebut dengan modus mencampakkan ditempat yang telah ditentukan. ‘Kemudian pembeli akan mengambil ditempat yang telah dicampakkan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku DEP terancam disangkakan dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post