DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma, membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tanjungpinang. Bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, rapat membahas mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses di kawasan pesisir dan eks kawasan hutan, di Grand Ballroom CK Hotel, Selasa (20/9).
Rahma selaku ketua Tim Gugus tugas mengatakan, penataan aset dan akses di kawasan pesisir dan eks kawasan hutan memerlukan sinergi antara Pemerintah dan BPN serta instansi dalam proses pelaksanaannya.
“Sinergi penting dilakukan untuk mencapai tujuan reforma agraria yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penanganan sengketa dan konflik agraria, guna menciptakan kemakmuran dan kesejahteran masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkannya, dengan Gugus Tugas Reforma Agraria ini sebagai wujud nyata untuk membantu mengatasi berbagai permasalahan agrarian yang timbul di tengah masyarakat.
“Maka diharapkan melalui rakor ini, seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Tanjungpinang agar selalu berkolaborasi dan bersinergi guna menyukseskan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Reforma Agraria di Kota Tanjungpinang, sekaligus pembentukan kampung reforma Agraria. Untuk tahun 2022, kita tetapkan bersama Kelurahan Kampung Bugis sebagai Pilot Project Kampung Reforma Agraria,” jelasnya.
Rahma juga menyampaikan bahwa kegiatan Reforma Agraria ini merupakan agenda tahunan yang mana di Kota Tanjungpinang sudah dilaksanakan sejak Tahun 2020.
“Dan untuk tahun ini isu atau permasalahan yang akan dibahas bersama nanti adalah mengenai isu legalisasi aset dan penataan akses di kawasan pesisir serta percepatan pengajuan pelepasan kawasan pemukiman masyarakat pada kawasan hutan,” tutupnya.
Untuk itu, bersama narasumber akan dibahas serta memberikan pemahaman terkait mekanisme perizinan pada kawasan pesisir dan sebagai salah satu dasar dalam rangka Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan dan Kewenangan Administrasi Kependudukan di Wilayah Pesisir.
“Hal ini dilakukan agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penataan aset dan penanganan akses guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tanjungpinang, juga mendorong percepatan pelepasan pemukiman masyarakat pada Kawasan hutan,” tutupnya.
Penulis : Humas
Editor : Redaksi
Discussion about this post