DM, Blitar – Pemerintah Kota Blitar dalam waktu dekat akan berlakukan sistem parkir digital atau e-parkir non tunai. Di mana dengan di berlakukannya sistem tersebut adalah guna mempermudah masyarakat untuk parkir secara praktis dan menghindari pungutan dari juru parkir liar.
Walikota Blitar Santoso mengatakan, sistem ini di berlakukan karena masih ada oknum-oknum tidak resmi yang memanfaatkan lahan parkir untuk di mintai pungutan oleh juru parkir liar.
“Memang sistem parkir digital ini nanti kita berlakukan di Kota Blitar untuk menghindari para juru parkir liar yang sangat meresahkan warga masyarakat. Apalagi masih banyak juga yang tidak memberikan karcis, tentu itu tidak resmi,” kata Santoso, pada Rabu (21/09/2022).
Santoso memaparkan, parkir digital atau e-parkir ini sudah di launching pada upacara Hari Perhubungan Nasional. Dan ini merupakan langkah digitalisasi yang lebih modern dan praktis guna mencegah kebocoran-kebocoran juru parkir liar.
“Memang masih ada juru parkir liar yang semestinya motor saja di tarik Rp. 2.000 , malah kadang dia mematok tarif Rp. 3.000 untuk motor. Tentu itu sangat meresahkan masyarakat dan menyalahi aturan dari Dinas Perhubungan,” paparnya.
Santoso menjelaskan, sistem e-parkir dengan menscan barcode ini sedang di uji coba pada titik Jalan Merdeka, Kota Blitar.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post