DM – Isdianto (63) mantan Gubernur Kepri periode 2019-2021 menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2020, Kamis (15/9/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam sidang itu, Isdianto mengakui pernah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerimaan dana hibah, dalam APBD Tahun 2020. Pada APBD murni di tahun itu, kata dia Pemprov Kepri menganggarkan Rp 601 Miliar khusus dana hibah.
Sementara di APBD Perubahan, anggaran dana hibah bertambah senilai Rp 19 Miliar. “Proposal kebanyakan datang dari masyarakat. Karena setiap kita kunjungan kerja, banyak masyarakat yang mengajukan proposal rumah ibadah dan sebagainya,” ujar Isdianto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah itu, kata Isdianto proposal yang masuk tersebut diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk diverifikasi oleh bidang perencanaan. Kemudian yang menyusun aturan penyaluran dana hibah ialah tim TAPD, yang dipimpin oleh Tengku Said Arif Fadillah yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).
Isdianto juga mengakui, saat perubahan nilai anggaran dana hibah Tahun 2020 dia tidak dilibatkan, sebab saat itu dia dalam masa cuti kampanye Pilkada Gubernur Kepri. Saat Majelis menunjukan SK Gubernur Kepri Tahun 2020 tentang penerima dana hibah, Isdianto mengaku lupa apakah pernah menandatangani SK tersebut atau tidak.
“Saya lupa dan ragu yang mulia. Karena disitu tertulis Plt, padahal saat itu saya sudah menjadi Gubernur definitif. Saya lupa, pernah tanda tangan apa tidak,” ungkap Isdianto.
Dalam sidang, Isdianto mengatakan bahwa dia sempat berkomunikasi dengan terdakwa Wahyu dan Saksi Arman, menyampaikan soal banyak proposal yang masuk, dari organisasi masyarakat yang berbeda.
“Saya sampaikan, banyak proposal yang masuk, ada jalan gak? Waktu itu pimpinannya tidak ada ditempat, karena waktu terbatas. Jadi saya panggil mereka berdua,” kata Isdianto.
Menurut Isdianto, anggaran dana hibah tersebut perlu ditambah untuk mengakomodir puluhan proposal yang masuk. Selain itu, sambung dia dana hibah merupakan tanggungjawab OPD masing-masing.
Isdianto mengaku tidak mengetahui permasalahan dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan 45 organisasi masyarakat di Kepri tersebut. “Sebelum ada persetujuan, pastinya akan diverifikasi oleh OPD, apakah layak atau tidak,” sebutnya.
Isdianto menambahkan, setiap pencairan dana hibah untuk 45 proposal itu tidak pernah dilaporkan saat dia menjabat sebagai Gubernur. “Kita dilaporkan saat akhir tahun, tidak setiap pencairan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post