DM – Wira Saputra (27) seorang pemuda di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini nekat membobol rumah dan mencuri perhiasan emas milik warga Perumahan Puspandri, Kelurahan Batu IX.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, Kompol Syafruddin melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi mengatakan kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu (10/9/2022) kemarin. Kata dia, rumah milik korban tersebut sempat ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Saat pulang ke rumah, Ipda Apriadi menyampaikan korban melihat tempat tinggalnya itu sudah dalam keadaan gelap dan berantakan. Setelah mengecek CCTV, korban baru mengetahui bahwa rumahnya telah dibobol maling.
“Dari rekaman CCTV, pelaku yang berada di rumah itu, serta mengambil satu buah cincin emas dan sebuah gelang emas,” ujar Ipda Apriadi, Selasa (13/9/2022).
Dia menerangkan, pelaku Wira masuk ke rumah korban dengan modus mencongkel jendela yang ada di samping rumah, dengan menggunakan obeng.
“Korban juga sudah mengecek kondisi rumahnya, memang di jendela samping rumah ada bekas congkelan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan, dengan berbekal hasil rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
Ipda Apriadi menyebutkan, pelaku Wira ditangkap saat sedang duduk santai di Perumahan Puspandri Blok C dan tidak jauh dari tempat kediaman korban. Dari hasil interogasi, kata dia pelaku Wira mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku mencuri emas milik korban. Barang bukti yang kita amankan, ada sebuah obeng, gelang emas 3,18 gram dan cincin 1,51 gram,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Wira Saputra Terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post