DM – MD (inisial) seorang remaja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini ditangkap Satreskrim Polresta setempat, lantaran diduga pelaku pencurian motor (curanmor).
MD ditangkap Polisi saat melakukan aksi balapan liar di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, pada Minggu (11/9/2022) dini hari kemarin.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan awalnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang di pimpin oleh Kanit Ipda Wira Pratama dan Anggota Patroli Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Adanya aksi balap liar.
Kemudian, Satreskrim melihat motor trondol dengan kenalpot racing yang dikendarai pelaku tersebut, melintas di depan. Kemudian, kata dia Tim melakukan pengejaran terhadap remaja tersebut.
“Kita mengamankan remaja tersebut, dan benar dia pelaku Curanmor Motor Beat di Restourant Sangrila, Kecamatan Bukit bestari Kota Tanjungpinang, pada 6 September 2022 lalu,” ujar AKP Awal, Senin (12/9/2022).
AKP Awal menerangkan, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman Sangrila Restauran, dengan keadaan stang terkunci. Namun saat, korban hendak berangkat kerja, pelapor sudah tidak menemukan sepeda motor tersebut.
“Sepeda motor milik pelapor yg hilang adalah sepeda motor Honda Beat BP 2537 WR. Atas nama Mirna Novita,” ungkapnya.
Setelah melihat sepeda motornya telah tidak ada, kata dia korban sempat berusaha untuk mencari dan menanyakan warga sekitar.
“Namun tidak ada yg melihat. Di perkirana kerugian pelapor kurang lebih Rp. 10.000.000,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post