DM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) PT Maxima Inti Finance.
Izin perusahaan yang beralamat di Ruko Karawaci Office Park No A.9 Lippo Karawaci, Tangerang 15811, itu dicabut melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2022 pada 22 Agustus 2022.
“Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis OJK dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/9), dilansir dari cnnindonesia.com.
Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan.
Lalu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
“Kemudian, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” lanjut OJK.
Sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Syariah, maka Maxima Inti Finance dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
“Selanjutnya, kami mengimbau seluruh debitur Maxima Inti Finance yang telah melunasi pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan surat permohonan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan (Deputi Direktur Pengelolaan Informasi kredit),” tandas OJK.
Sumber : cnnindonesia.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post