DM – Penasihat Hukum Achmad Pardamean Sembiring, pelapor atau korban dugaan praktik mafia tanah di Kampung Sidojasa Tanjungpinang, Kepri menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta setempat.
Penasihat Hukum Sembiring, Anrizal mengatakan pihaknya telah mendatangi Satreskrim Polresta Tanjungpinang, guna menanyakan perkembangan perkara dugaan peraktik mafia tanah ini.
Dari situ, dia mendapatkan informasi bahwa Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim telah melakukan gelar perkara. “Gelar perkata sudah dilakukan, tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” ujar Anrizal, Kamis (8/9/2022).
Namun, kata Anrizal penyidik tidak menyampaikan kapan hasil gelar perkara tersebut akan keluar. “Tidak disebutkan berapa lama hasil gelarnya akan selesai, yang jelas secepatnya,” ungkapnya.
Sebagai Penasihat Hukum, Anrizal menilai bahwa perkara yang dialami kliennya itu terdapat unsur tindak pidana. Namun, pihaknya tetap akan menunggu, hasil gelar perkara dari Satreskrim.
“Untuk upaya lain, kita masih menunggu. Bagi saya pihak Pidum telah bekerja sangat bagus, dan kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” kata Anrizal.
Anrizal berharap, Satreskrim Tanjungpinang tidak menghentikan dan tetap melanjutkan menangani perkara tersebut. Jika dihentikan, dia terpaksa akan membuat laporan kembali ke Polda Kepri.
“Kita berharap kasus ini dapat dituntaskan. Jika tidak, kita akan membuat laporan kembali ke Polda Kepri,” tukasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta telah melakukan pengukuran terhadap lahan, di Kampung Sido Jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang dijadikan tempat praktik mafia tanah, pada Rabu (11/5/2022).
Pengukuran ini juga diikuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. Setidaknya ada 12 orang saksi yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan mafia tanah ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dugaan praktik mafia tanah tersebut.
“Sudah, masih ada pemeriksaan tambahan saksi-saksi,” tukasnya.
Sebelumnya, Achmad Pardamean Sembiring melalui Kuasa hukumnya, Anrizal sudah melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan manipulasi lahan miliknya di Kampung Sidojasa Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post