DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akhirnya membeberkan kronologis penangkapan terhadap lima pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang, Kepri. Satu dari lima pelaku ini, merupakan anak dari Tim Khsus Gubernur (Timsusgub) Kepri berinisial GR.
Sementara tersangka lainnya ialah pria berinisial HI, LK, P dan R. Mereka ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan dari oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri berinisial BS, yang diringkus lantaran terbukti memiliki narkoba jenis tanaman ganja.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka HI di kilometer 14 Tanjungpinang. Penangkapan terhadap HI ini, kata dia berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka BS.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sebuah kantong hitam berisikan satu paket ganja, yang disimpan oleh HI dikediamannya, yang terletak di Jalan Sultan Syahril gang Selar Tanjungpinang.
Dalam hal ini, HI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka R. Kemudian, R ditangkap di Jalan Usman Harun Tanjungpinang. Namun, Satresnarkoba tidak menemukan barang-bukti dari tangan R.
“Tapi R mengaku telah memberi ganja kepada HI. Tapi kita tetap menelusuri, dan R mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka GRA yang diduga pengedar,” ujar AKP Ronny, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka GR di sebuah rumah di Jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Kata AKP Ronny, pihaknya sempat tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kediaman GR.
“Ada kotak hitam, tapi tidak terdapat ganja. Kita proleh informasi, bahwa GRA masih menyimpan tiga paket ganja,” ungkapnya.
Saat polisi kembali melakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapati tersangka LK dan P di kediamannya. Ternyata, dua tersangka itu telah memindahkan barang bukti ke sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat.
“Mereka (LK dan P) mengaku atas suruhan GRA untuk mengambil narkotika yang disimpan dalam kotak hitam. Kemudian dibawa ke rumah P, di Jalan Basuki Rahmat,” kata AKP Ronny.
Ronny menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga paket ganja berat lebih kurang 16 gram. Ganja tersebut, didatangkan dari Batam oleh GR.
“GR ini diduga pengedar. Sudah dua kali mengambil ganja sekitar 600 gram dari bandar di Batam,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan ganja tersebut. Satnarkoba masih menelusuri keberadaan bandar ganja tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri,” tukasnya Ronny.
Atas keterlibatannya, keenam tersangka dapat dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post