DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma meninjau pelaksanaan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Selasa (6/9/2022).
Dalam melakukan peninjauan, Rahma mengintruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)nya untuk menyegel papan reklame yang tidak memiliki izin PBG.
Rahma menerangkan, penyegelan ini merupakan lanjutan daripada penertiban papan reklame yang sudah ditertibkan beberapa hari yang lalu. Kata dia, penertiban ini juga menjadi komitmen dalam menghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi atensi dan komitmen saya yang konsisten. Karena penertiban ini semata-mata untuk menjemput PAD,” ujar Rahma saat meninjau papan reklame yang tidak berizin di Tanjungpinang.
Kata Rahma, papan reklame yang disegel ini, lantaran tidak memiliki PBG dan dipasang tidak sesuai pada tempatnya. “Setelah kita verifikasi di lapangan, ternyata hanya 10 persen yang memiliki izin,” kata Rahma.
Menurut Rahma, penertiban ini juga dilakukan lantaran adanya papan reklame yang telah berusia puluhan tahun. Sehingga, tentunya dapat berisiko bagi pengendara jalan.
“Ini memang sudah menjadi kewajiban saya untuk menertibkan, karena sebelumnya sudah ada aturan pengusaha untuk mengurus izin dan membayar pajak sebelum membangun namun tidak diakomodir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, setidaknya ada 216 papan reklame yang tidak memiliki PBG. Ratusan papan rekpame itu, kata dia sudah ada sekitar 45 papan reklame yang sudah disegel oleh pihaknya.
“45 itu rata-rata tidak memiliki izin dan tidak sesuai pada tempatnya. Kita akan lanjut terus untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Selain itu, sambung teguh Satpol PP juga membongkar 3 bando papan reklame yang terletak di depan Ramayana, Jalan Kamboja dan Jalan Sunaryo, pada beberapa beberapa hari lalu.
“Kemudian ada juga 11 papan reklame milik operator seluler. Kita bongkar karena tak miliki izin dan tidak sesuai pada tempatnya,” tutupnya.
Peninjauan yang dilakukan Walikota Rahma juga didampingi oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kepala PUPR, M. Irfan, Kepala Satpol PP Ahmad Yani, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi tersebut diawali di Jalan Bandara, Batu 11 hingga ke Bundaran Dompak Batu 8.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post