DM – Lima orang tersangka dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna Tahun anggaran 2011-2015, diperiksa penyidikan Kejati Kepri, Selasa (6/9/2022).
Kelima orang tersangka ini antara lain, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Dua dari lima tersangka ini ada yang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan pemeriksaan terhadap kelima tersangka ini dalam rangka, melakukan tahap II perkara dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna tersebut.
Saat ini, kata dia lima orang tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
“Kelima tersangka sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan. Dalam rangka untuk kita melakukan tahap II,” ujar Nixon.
Hingga berita ini dipublis, kelima tersangka dugaan korupsi tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Natuna Tahun anggaran 2011-2015 ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post