DM – Kejari Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
Dua tersangka tersebut ialah Arif Manotar Panjaitan alias AMP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis dan Samsuri alias S, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Dedek Syurmata mengatakan bahwa tersangka AMP bersama saksi Alief Agung selaku Ketua KSM Perkasa sempat menandatangani kerjasama, untuk melakukan pembangunan TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis, pada 27 Juni 2019.
Namun saat proses pembangunan, terjadi sengketa di lahan tempat pembangunan TPS 3R tersebut. Hal itu, lantaran ada masyarakat mengkalim sebagai pemilik tanah di lokasi pembangunan TPS itu.
“Tersangka AMP selaku PPK kegiatan bersama Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang, Amrialias telah menandatangani addendum sebanyak dua kali, soal surat perjanjian kerjasama kegiatan pembangunan TPS 3R itu,” ujar Dedek, Senin (5/9/2022).
Kata Dedek, tersangka AMP melalui berita acara Nomor : 001/BA.PHP/DPRKPKP/DAK/IV/2020 telah mengklaim pembangunan TPS 3R tersebut telah dikerjakan 100 persen oleh KSM Perkasa.
Padahal Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang Tahun 2020, yang saat itu dijabat oleh Djasman tidak pernah menandatangani berita acara tersebut.
“Sementara tersangka S selaku Koordinator BKM Maju Bersama telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS 3R. Yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola oleh KSM Perkasa,” ungkapnya.
Dia menerangkan, kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.
“Setidaknya ada 21 saksi yang telah kita mintai keterangan. Dari pemilik lahan, pihak swasta hingga Pemerintah,” tukasnya.
Untuk diketahui, TPS 3R ini dibangun menggunakan anggaran Rp 556 Juta lebih, dari Dana Anggaran Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post