DM – Salah seorang anggota DPRD Tanjungpinang, Rika Adrian mengaku telah dituding membekingi mafia tanah. Atas tudingan itu, Rika memutuskan untuk membuat laporan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Rika Adrian mengatakan, awalnya dia menerima link berita dari salah satu media online lokal, melalui pesan wahtsaap. Link berita itu, menyatakan Rika Adrian telah membekingi mafia tanah.
“Dalam berita itu menyampaikan, tentang anggota DPRD yang membekingi mafia tanah. Anggota DPRD itu saya,” ujar Rika usai membuat laporan di Mapolresta Tanjungpinang, Jum’at (2/9/2022).
Rika mengakui, dirinya sangat keberatan dengan tudingan lewat media online tersebut. Pasalnya, kata dia pihak media online itu sama sekali tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu, untuk kepentingan pemberitaan.
“Tampa konfirkasi ke saya. Tentu saya keberatan, kenapa diginiin. Padahal tanah yang dimaksud itu adalah milik keluarga kami,” ungkapnya.
Menurut Rika, kejadian ini telah mencemarkan nama baiknya sebagai anggota DPRD Tanjungpinang. “Jadi saya buat laporan pencemaran nama baik. Soalnya tidak ada konfirmasi ke saya, padahal dalam berita ada nama saya,” kata Rika.
Dia menerangkan, keluarganya memang memiliki lahan seluas 840 meter persegi, di simpang 4 traffigh light Melayu Kota Piring, yang saat ini telah berdiri empat unit ruko.
“Dan mau dipecah untuk dibagikan kepada ahli waris. Tapi malah jadi begini. Padahal dari tahun 1990an kita sudah mengantongi sertifikat,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post