DM – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, berinisial MA diringkus tim Satreskrim Polresta setempat. MA ditangkap, atas laporan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh majikannya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan terhadap ART ini dilakukan dikedimannya, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No 29 Tanjungpinang, pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
AKP Awal menerangkan, pelaku MA diduga mencuri dan menguras uang didalam ATM milik majikannya sendiri. “Kemudian setelah dilakukan penangkapan, kita melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Awal, Jum’at (2/9/2022).
Dia menerangkan, perbuatan MA terungkap usai majikannya merasa kehilanggan buku tabungan bank BNI dan Mandiri, yang telah disimpan diatas rak buku, pada Rabu (24/8/2022).
Setelah merasa kehilangan, korban pergi ke bank BNI dan Mandiri untuk mengurus tabungan dan ATM yang hilang tersebut. Dari situ, korban mengetahui bahwa uang didalam tabungan dan ATM itu sudah raib.
“Setelah korban cek, ternyata ada penarikan uang di rekening senilai Rp 120 juta. Saat ini pelaku telah kita amankan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku MA, tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sebuah unut handphone merek realmi C31, sebuah gelang emas, delapan unit alat cosmetik, 1 unit kulkas dan mesin cuci.
“Barang bukti milik MA yang kita amankan, dibeli Pelaku menggunakan uang hasil menguras ATM majikannya,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post