DM – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui, soal pembangunan enam unit gedung toilet SMA Negeri 4 Tanjungpinang, yang dibuat dengan anggaran senilai Rp 649 juta.
Kepala Unit Tipikor Satreskrim Tanjungpinang, Ipda Jeriko Aritonang mengatakan pihaknya telah mengecek bantuan bangunan toilet dari Dinas Pendidikan (Disdik) untuk SMA Negeri 4 Tanjungpinang tersebut. Kata dia, pembangunan toilet ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
“Kita sudah mengecek kondisi fisik bangunan toilet itu, memang ada 6 unit. Saat kita cek sudah bisa digunakan, dan airnya juga lancar,” ujar Jeriko, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang belum bisa menyimpulkan, soal apakah pembangunan toilet tersebut telah sesuai atau tidak dengan nilai yang dianggarkan.
Untuk mengetahui hal itu, Unit Tipikor akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui pembangunan toilet itu, dalam rangka meminta klarifikasi.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini sesuai atau tidak. Kalau tidak, tentu kami akan meminta klarifikasi dari pihak yang mengetahui, untuk melakukan penyelidkan,” ungkapnya.
Kata Ipda Jeriko, pihak penerima dalam hal ini SMA Negeri 4 Tanjungpinang, Kontraktor hingga Disdik Kepri direncakan akan mulai dimintai klrafikasi pada pekandepan.
“Dari situ kita akan dapat data, soal apa yang dilakukan pihak ini sesuai atau tidak. Rencana minggu depan (akan dipanggil, red),” kata Ipda Jeriko.
Menurut pengakuan pihak SMA Negeri 4 Tanjungpinang, gedung toilet itu mulai mengalami kerusakan sejak bulan Juli 2022 yang lalu. Numun toilet telah diperbaiki oleh pihak sekolah, saat Satreskrim datang untuk mengecek.
Jeriko menambahkan, keenam bangunan toilet tersebut telah diserahterimakan oleh Disdik Kepri kepada pihak sekolah, pada Desember 2021 yang lalu.
“Dan ada dilampirkan fakta integritas. Pihak sekolah wajib menggunakan, menjaga dan memelihara dengan baik, barang atau gedung yang diserahkan,” tukasnya.
Untuk diketahui, pembangunan toilet beserta sanitasinya ini dibangun oleh CV Beton Pelaksana, dengan nilai kontrak senilai Rp 649.138.327.64, yang bersumber dari DAK Fisik Tahun 2021. Proyek itu dikerjakan selama 120 hari kalender dan diawasi oleh PT Dimensi Utama Konsultan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post