DM – Doni Radinata alias Doni, terdakwa penyebar video porno atau syur di Tanjungpinang, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari di wilayah setempat.
Ancaman hukaman ini berdasarkan hasil persidangan yang tertutup, dengan agenda pembacaan amar tuntutan JPU, Sari Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (30/8/2022).
JPU Sari Lubis, meyakini bahwa terdakwa Doni dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menuntut terdakwa Doni dengan pidana penajara selama 4 Tahun. Serta denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Sari usai menjalani persidangan.
Untuk diketahui dalam dakwaan penuntut umum, saksi berinisial I pernah menggadaikan satu unit handphone merk Realme 8 miliknya kepada saksi A. Lantaran tidak mampu menebus, kemudian saksi A atas izin dari I menjual handphone tersebut kepada saksi R, senilai Rp 1,2 juta.
Kemudian saksi R meminta terdakwa Doni untuk mengatur ulang handphone tersebut. Dari situ, terdakwa mendapati ada rekaman video porno seorang laki-laki dan wanita. Selanjutnya terdakwa memindahkan 7 file video tersebut ke handphone pribadi.
Selanjutnya terdakwa mendapatkan informasi, siapa orang yang ada didalam video tersebut dari Facebook saksi korban berinisial PW, yang sedang mengenakan pakaian pengantin bersama dengan saksi IS.
Pada Selasa (22/2/2022), terdakwa Doni mengirim pesan atau chat ke korban menggunakan aplikasi media sosial whatsapp dan instagram yang berisikan video porno korban. Bahkan, terdakwa juga meminta Rp 4 juta kepada korban, agar video tersebut tidak disebar ke sosial media.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post