DM – Bidhumas Polda Kepri melakukan supervisi dan asistensi kehumasan, serta sosialisasi keterbukaan informasi publik di Polresta Tanjungpinang, pada Senin (29/8/2022) kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Wakil Kapolresta, AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan kegiatan dari Polda Kepri tersebut diharapkan dapat meningkatkan sartuan kerja kehumasan Polresta Tanjungpinang.
“Diharapkan kegiatan Supervisi Ft.Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Bidhumas Polda Kepr, dan Komisi Informasi Provinsi Kepri dapat dilaksanakan dengan serius dan juga jadikan sebagai momen untuk saling bertukar pikiran,” ujar AKBP Arief.
Sementara itu, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar mengatakan saat ini Si Humas di jajaran Polres sudah berdiri sendiri. Yang sebelumnya sempat bergabung dengan Bag Ops.
Tugas Si Humas, kata dia tidak hanya menjadikan media sebagai mitra dalam memberikan informasi tentang kegiatan kepolisian yang positif, aktual, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat. Namun perkembangan era digital juga menjadi tantangan tersendiri yang akan dihadapi Si Humas ke depannya, dalam menjalankan peran dan fungsinya.
“Dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat membuat opini positif bagi masyarakat terhadap Polri, Oleh karena itu humas agar selalu update dalam setiap perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi,” ungkap AKBP Surya.
Dirinya menerangkan, soal penilaiaan keterbukaan informasi publik, Polda Kepri di Tahun 2019 masih rendah dan di kategorikan tidak informatif. Tetapi dengan upaya dari Kapolda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri serta rekan-rekan semua di Tahun 2021 nilai Polda Kepri menjadi informatif.
Untuk di Tahun 2022 ini, Kabid Humas Polda Kepri mengajukan tiga Polres yang akan di nilai untuk keterbukaan informasi publik. Yakni, Polresta Barelang, Polresta Tanjung Pinang dan Polres Karimun, yang mana tujuan salah satunya adalah untuk penilaian WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi).
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Ferry M. Manalu menuturkan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Kata dia, Informasi Publik harus dapat diperoleh oleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Sebuah informasi yang tidak transparan yang dilakukan oleh pejabat publik, akan menimbulkan sengketa informasi publik di tengah-tengah masyarakat.
“Pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang sebagai payung hukum, yaitu Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi di bagi menjadi dua bagian yaitu Standard Layanan Informasi,” Tukas Ferry.
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, Kadiskominfo Prov. Kepri Hasan, Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Kepri Ferry M. Manalu, Komisioner Komisi Informasi Kepri Jazuli, Hamdani, Muhammad Djuhari, hingga Wakapolresta Tanjung Pinang.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post