DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek broadwalk atau pelantar ditempat wisata Kota Rebah, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi itu, dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan tersebut. “Masih menunggu hasil dari BPKP,” ujar AKP Awal, Selasa (30/8/2022).
AKP Awal mengakui, barang bukti dan hasil keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh penyidik Satreskrim telah dinyatakan cukup. “Sudah cukup tinggal menunggu kerugian BPKP,” tukasnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini telah ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang sejak awal bulan Juli 2022 yang lalu. Proyek broadwalk wisata Kota Rebah itu sempat menjadi temuan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2021 Kota Tanjungpinang.
Sementara pelaksana dan pemenang tender pekerjaan Pembuatan broadwalk tersebut ialah CV. Tegak 1 Mandiri (T1M), dengan nilai kontrak Rp3.185.518.409. Atas temuan ini, kontraktor telah melakukan pengembalian Rp172.000.000, dari total dan nilai Kontrak yang diterima.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post