DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menertibkan pedagang yang banyak memiliki lapak di Pasar Baru Tanjungpinang. Pedagang yang memiliki lapak, nantinya harus mengantongi kepemilikan Surat Perjanjian (SP).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan penertiban penyewa kios, meja dan lapak akan dilakukan. Pedagang yang berjualan saat ini, nantinyaa juga akan diberikan SP.
“Hal itu bertujuan untuk menghindari monopoli lapak, sehingga semua pedagang merasakan keadilan,” ujar Rahma, Jum’at (26/8/2022).
Rahma menerangkan, tahapan revitalisasi sudah masuk proses lelang oleh kementerian. Sementara persiapan pemindahan pedagang, kata dia sudah dalam proses dan diperkirakan dilaksanakan pada awal Oktober 2022 mendatang.
“Nanti akan kita pindahkan semua pedagang, jumlahnya tidak sedikit, hampir 1.000 pedagang termasuk yang berada di jalan dan lorong gambir,” kata Rahma.
Nantinya, sambung Rahma akses jalan yang saat ini digunakan oleh warga untuk berjualan, akan dimaksimalkan fungsinya untuk lalu lintas masyarakat.
“Kita sudah komitmen dengan kementerian bahwa jalan itu akan kita kosongkan saat pembangunan, demi keselamatan warga, karena alat-alat berat nantinya akan berlalu lalang di sana,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan aturan SP untuk menertibkan penyewa lapak akan dilakukan dengan memberikan SP untuk satu pedagang.
“Nanti akan kita tanyakan lagi, karena kalau sudah punya banyak kios atau meja itu sudah masuk usaha besar,” tutup Zulhidayat.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post