DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum menerima pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat terlapor Susanto alias Acing dan Mulyadi Alias Ong.
Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengaku bahwa hingga saat ini Polda Kepri, belum menindaklanjuti perkara dugaan kasus TPPU tersebut. Pihaknya, hanya baru menerima SPDP perkara TPPU ini.
“Kita masih menerima SPDP dugaan TPPU dengan terlapor Susanto alias Acing dan Mulyadi Alias Ong,” ujar Nixon, Jum’at (26/8/2022).
Terkait hal itu, kata Nixon Kejati Kepri sudah mengirimkan P17 teguran permintaan hasil penyidikan yang pertama kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, pada 12 Agustus yang lalu.
“Saat ini kita belum juga mendapatkan permintaan hasil penyelidikan, secara prosedur ada 2 kali permintaan hasil penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa 6 kapal dan 5 mesin, dalam perkara pelayaran PMI ilegal terdakwa Susanto alias Acing dan Malya alias Ong untuk digunakan dalam perkara lain di Polda Kepri.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP. Sidik/108/VII/2022/Ditreskrimum.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan Majelis Hakim memiliki pertimbangan dalam mengembalikan 6 kapal dan 5 mesin tersebut. Kata dia, hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang kedua memang ada permohonan tertulis dari penyidik supaya dikembalikan kepada penyidik untuk perkara lain,” kata Isdaryanto.
Sejumlah barang bukti Kapal Terdakwa TPPO Susanto alias Acing, yang dikembalikan Hakim pada kasus Pelayaran itu, terdiri dari 5 Kapal jenis fiber, bersama 6 mesin Kapal Merk Yamaha beserta tutupnya yang terdiri dari :
1.Kapal jenis fiber berwarna abu-abu (gelap) dengan spesifikasi lebar 2,76m, Tinggi 1,65 m, Panjang 12,90m (Diberi kode identifikasi 01).
2.Kapal jenis fiber berwarna abu-abu (Gelap) dengan spesifikasi lebar 2,13 meter tinggi 1,20 meter.
3.Kapal jenis fiber berwarna abu-abu dengan spesifikasi lebar 3,50m Tinggi 2m, Panjang 15,56m (diberi kode identifikasi 04).
4.Kapal jenis fiber berwarna Hitam dengan spesifikasi Lebar 2,20 m Tinggi 1,10m, Panjang 10,40m (diberi kode identifikasi 05.
5.Kapal jenis fiber berwarna abu-abu dengan spesifikasi Lebar 2,40 m Tinggi 1,10 m, Panjang 9,40 m (diberi kode identifikasi 06).
6.Kapal jenis fiber dengan spesifikasi Lebar 2,80 m Tinggi 1,57 m, Panjang 14,87m.
Kemudian :
1.Mesin speed boat merk Yamaha 200 Nomor seri AET/6G6 X 1065179.
2.Mesin speed boat merk Yamaha 200 Nomor seri: AET/6G6 X 1064317,
3.Mesin speed boat merk Yamaha Nomor seri E40JMH/6J4K/L 1008425,
4.Mesin speed boat merk Yamaha Nomor seri E30HMH/61TK S 1093566.
5.Mesin speed boat Mercury 3.0 Sea Pro tanpa nomor seri,
6.Cover mesin speed boat merk Yamaha 200 nomor seri AET/6G6 X 1058154,
7.Cover mesin speed boat merk Yamaha nomor seri E15DMH/6B4K L 1293834
8.Tuga unit cover mesin speed boat Yamaha 200 berwarna hitam.
Kemudian, barang bukti 1 perangkat elektronik berupa Video Recorder Model AVT-AHD 6108, 1 buah kabel VGA berwarna hitam, 1 unit alat elektronik PLP 12-60 w (PAUP 2210/111), dan 1 unit Televisi merek LG 14 inch 20LB450A dalam kasus Pelayaran terdakwa dikembalikan pada saksi Mardan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post