DM – MA (17) seorang remaja di Tanjungpinang, Provinsi Kepri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setempat, lantaran nekat menyetubuhi pacaranya yang masih dibawah umur. Pelaku MA ditangkap tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa (23/8/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kejadian persetubuhan ini terjadi pada Jum’at (12/8/2022) yang lalu, disebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
“Pelapor mendapat telepon dari salah satu SMK di Tanjungpinang, bahwa korban ketahuan warga berbuat asusila bersama pelaku,” ujar AKP Awal, Rabu (24/8/2022).
Usai mengetahui kejadian tersebut, pelapor yang merupakan orang tua korban langsung melaporkan pelaku MA ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
AKP Awal menambahkan, pelaku MA sempat memberi rayuan korban sebelum melancarkan aksinya. Kata dia, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
“Saat diintrogasi, pelaku MA juga mengaku telah menyetubuhi pacarnya yang masih berumur 16 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post