DM – Satpol PP Tanjungpinang menertibkan sejumlah papan reklame tidak berizin, yang berdiri di pinggir Jalan simpang empat traffic light kilometer 6 Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (23/8/2022).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan setidaknya ada empat papan reklame ditempat tersebut yang tidak memiliki izin kontruksi.
“Jadi diharapkan pemilik papan reklame ini untuk mengurus izin ke Dinas PUPR Tanjungpinang. Saat ini, reklame yang tidak memiliki izin sudah kita pasang garis PPNS,” ujar Teguh.
Untuk selanjutnya, kata Teguh Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas PUPR, untuk mengetahui titik berdirinya papan reklame yang tidak memiliki izin kontruksi, guna melakukan penertiban
“Kami akan keliling, kalau ada yang tidak berizin akan segera kita proses,” ungkpanya
Teguh menerangkan, Dinas PUPR Tanjungpinang sudah sempat menyurati pemilik papan reklame untuk segera mengurus izin kontruksi. Namun, surat peringatan itu tidak direspon oleh sejumlah pemilik papan reklame.
“Sudah disurati juga untuk membongkar papan reklame selama 7 hari, tapi tidak ditanggapi. Kalau kita bongkar, nanti asetnya akan menjadi milik Pemko Tanjungpinang,” kata Teguh.
Sementara itu, Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Tanjungpinang, Wedi menyampaikan bahwa penindakan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021, tentang papan reklame.
Di Tanjungpinang, kata Wedi hanya ada sekitar 26 papan reklame yang telah memiliki izin kontruksi. “Selebihnya tidak berizin, sekitar ada ratusan lah,” sebut Wedi.
Dia menerangkan, penertiban papan reklame di Tanjungpinang ini untuk merapikan perkotaan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dari Perwako juga sudah tegas untuk mengurs izin. Yang jelas ini juga unruk merapikan Kota Tanjungpinang,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post