DM – FA (inisial) seorang sopir Angkutan Kota (Angkot) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditangkap Polisi, lantaran nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,8 gram.
Pengedar narkoba ini ditangkap, pada Sabtu (20/8/2022) di kediamannya di Jalan Bhayangkara Gang Jahan, nomor 55 RT 5 RW 10, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota
Tanjungpinang.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan penangkapan FA berawal dari penangkapan pengguna narkoba berinisial RP dan BA. Kedua pelaku ini, mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku FA.
“Saat digeledah, ditemukan 1 buah tas warna abu-abu, didalamnya ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dibungjus plastik bening sebanyak 18,8 gram,” ujar AKP Suprihadi, Selasa (23/7/2022).
Selain itu, Polisi juga menyita 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah gunting stainless, 1 bundel plastik bening, handphone merek opo, seperangkat alat hisap sabu (bong) milik pelaku FA.
Selanjutnya, kata AKP Suprihadi barang bukti dan para pelaku dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Atas perbuatan pelaku Fs dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post