DM – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas dituntut hukuman 15 bulan penjara, lantaran diyakini melakukan tindak pidana korupsi APB Desa Tahun 2019, senilai Rp 211,6 juta.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany mengatakan terdakwa Awaluddin dan Fendi diyakini melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (22/8/2022)
Selain pidana penjara, kedua terdakwa ini juga dibebani untuk membayar denda masing-masing, senilai Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.
“Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 121 juta, dengan nilai total kerugian Rp 211 juta. Ada kelebihan senilai Rp 10 juta, dan akan dikembalikan kepada terdakwa,” tukasnya.
Mendengar amar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, mengajukan nota pembelaan.
“Sidang akan dilanjutkan pada 29 Agustus mendatang, dengan agenda nota pembelaan terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui, dua terdakwa ini melakukan tindak korupsi atas kegiatan-kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak Tahun anggaran 2019.
Akibat perbuatan itu, dua terdakwa membuat kerugian negara senilai Rp 211.636.726. Hal itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.
“Kita juga menerima dokumen-dokumen terkait pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak,” sebut Roy.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post